Uji Kepatuhan Hukum Syarat Sah Perancangan Kontrak

Gratis Diubah: 23 Oct 2025 19:07
Uji Kepatuhan Hukum — Syarat Sah Kontrak & Kriteria Anatomi Kontrak
Generating PDF…
NoBabDasar HukumKriteria KondisiBukti / OpiniRekomendasi
1 A. Syarat Substantif Pasal 1320 jo. 1321 KUHPer Para pihak sepakat tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
2 A. Syarat Substantif Pasal 1320 jo. 1330 KUHPer Para pihak cakap hukum untuk membuat kontrak.
3 A. Syarat Substantif Pasal 1332–1333 KUHPer Objek tertentu: jelas, dapat ditentukan, dan dapat diperdagangkan.
4 A. Syarat Substantif Pasal 1335, 1337 KUHPer Causa halal: tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan, ketertiban umum.
5 B. Kecakapan & Kewenangan Pasal 1330 KUHPer; UU PT/AD-ART Penandatangan mewakili pihak secara sah (organ/kuasa khusus).
6 B. Kecakapan & Kewenangan Pasal 1329–1331 KUHPer Tidak ada pihak yang tidak cakap (mis. di bawah umur/di bawah pengampuan).
7 C. Objek & Prestasi Pasal 1333 KUHPer Ruang lingkup pekerjaan, deliverables, KPI/SLA, & BAST jelas.
8 C. Objek & Prestasi Pasal 1243, 1244–1245 KUHPer Pengaturan kelalaian & ganti rugi (wanprestasi) jelas.
9 D. Causa & Kepatuhan Pasal 1337 KUHPer Tidak ada klausul melawan hukum/ketertiban umum (eksonerasi berlebihan, dsb).
10 D. Causa & Kepatuhan Peraturan sektoral (jika ada) Memenuhi izin/standar sektoral terkait objek kontrak.
11 E. Formil & Pembuktian Hukum pembuktian perdata TTD para pihak; paraf tiap halaman; tempat & tanggal tercantum.
12 E. Formil & Pembuktian UU ITE & TTE Dokumen elektronik memenuhi integritas & autentikasi sebagai alat bukti.
13 F. Itikad Baik & Keseimbangan Pasal 1338(3) KUHPer Klausul seimbang & wajar; pelaksanaan beritikad baik.
14 F. Hukum & Forum Asas kebebasan berkontrak Pilihan hukum & forum sengketa (negosiasi/mediasi/arbitrase/pengadilan) jelas.
15 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Judul/Kepala Kontrak menunjukkan jenis dan nomor perjanjian.
16 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Pembukaan (Preambule) memuat latar belakang dan alasan kontrak.
17 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Identitas para pihak lengkap (nama, jabatan, kedudukan hukum).
18 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Definisi/interpretasi untuk menghindari multitafsir.
19 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Ruang lingkup/obyek kontrak spesifik dan jelas.
20 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Harga & pembayaran (nilai, cara, waktu, syarat) diatur.
21 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Jangka waktu & berakhirnya perjanjian jelas.
22 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Hak & kewajiban para pihak seimbang.
23 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Kerahasian (Confidentiality) diatur.
24 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Force Majeure (keadaan memaksa) jelas.
25 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Penyelesaian sengketa (mekanisme & forum) jelas.
26 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Pilihan hukum (governing law) disebutkan.
27 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Perubahan/amandemen harus tertulis dan disepakati.
28 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Ketentuan penutup (notifikasi, severability, bahasa) ada.
29 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Penutup & tanda tangan: tempat, tanggal, dan TTD pihak.
30 G. Anatomi Kontrak Praktik umum Lampiran disebutkan & menjadi bagian tak terpisahkan.
Uji Kepatuhan

Uji Kepatuhan Hukum — Syarat Sah Kontrak & Kriteria Anatomi Kontrak

Nama Klien: (-) • Pembuat: (-) • Tanggal:
Generated by: Sistem Uji Kepatuhan

Ringkasan Hasil

Skor Kepatuhan
0%
Status
-
Y / N / NA
0 / 0 / 0

Rencana Tindak Lanjut

NoKriteria (belum patuh)PICTenggatCatatan
Belum ada. Tekan Hitung untuk mengisi otomatis dari jawaban “N”.

Tips: Edit PIC & tenggat langsung di tabel sebelum cetak/ekspor.

Analisa Risiko

Belum dihitung.